Perceraian adalah jalan terburuk, tidak ada seorang pun yang menginginkannya.
Tapi dalam kondisi tertentu, perceraian adalah jalan terbaik dari pilihan terburuk yang sudah ada.
Pertanyaannya, saat berpisah, siapa yang berhak memiliki hak asuh anak?
Nah, menurut konsultan hukum Asep Arif Hamdan dan Rekan, merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 ayat (a) menyebutkan:
“Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”
Itu berarti, pada dasarnya apabila terjadi perceraian, maka hak asuh anak untuk anak-anak yang belum dewasa (belum berumur 12 tahun) jatuh ke tangan Moms dari anak tersebut.
Sedangkan Jika anak tersebut sudah dewasa, maka diserahkan kepada keputusan anak tersebut apakah memilih bersama ibunya atau bersama ayahnya.
Perhatikan bunyi pasal 105 KHI ayat (b) dan (c) berikut ini :
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Lalu, bagaimana jika seorang ayah ingin mendapatkan hak asuh anaknya yang berusia dibawah 12 tahun?
Perhatikan Pasal 156 (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) berikut ini :
c. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
Defisiensi Zat Besi pada Anak Sebabkan Gangguan Perkembangan Kognitif dan Motorik
Source | : | |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR