Dengan demikian, maka apabila agan sebagai ayahnya ingin mendapatkan hak asuh anak (hadhanah), maka agan harus bisa membuktikan, ibunya tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak agan karena tabiat jelek ibunya dalam mendidik anak.
Misalnya saja sering membentak anak, mancaci, menghina atau bahkan melakukan kekerasan secara fisik terhadap anak.
Bisa juga ibunya tidak melakukan hal tersebut secara langsung akan tetapi dapat memberikan contoh yang tidak baik bagi anak, misalnya gaya hidup ibunya yang terlalu boros, tidak bermoral dan lain sebagainya.
Atau dapat juga karena alasan lingkungan tempat tinggal ibunya yang tidak baik untuk perkembangan anak misalnya lingkungan prostitusi, narkoba dan sebagainya.
Saran kang asep, sebaiknya agan jangan memberikan alasan yang berada diluar konteks dari Pasal 156 (c) Kompilasi Hukum Islam yang kang asep sebutkan diatas.
Misalnya agan memberikan alasan karena agan lebih mampu secara ekonomi dan lain-lain.
Harap diingat dan dicatat bahwa sedari awal biaya hadhanah dan nafkah anak sudah menjadi tanggung jawab ayah.
Jadi kemampuan lebih secara ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mendapatkan hak asuh anak supaya jatuh ke tangan agan sebagai ayahnya.
Perhatikan bunyi Pasal 156 (d) berikut ini :
d. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).
Sudah jelas kan Moms?
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Source | : | |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR