Nakita.id - Siapa yang tak kenal dengan pasangan selebriti paling fenomenal beberapa tahun belakangan ini.
Dialah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Banyak sekali fans yang mengagumi keduanya.
Lihat saja instagram Raffi dan Nagita yang tembus sampai 20 juta follower lebih.
Setiap postingan akun instagram mereka selalu mengundang puluhan ribu komentar, bahkan video yang diunggah bisa ditonton oleh jutaan penggemarnya.
Sejauh ini pasangan ini terlihat sangat harmonis.
Meski ada sedikit rumor yang menyebutkan kedekatan Raffi Ahmad dengan penyanyi dangdut Ayu Ting Ting.
Tapi mereka selalu tampak kompak dan mesra.
Meski begitu, ada sebuah postingan video yang diunggah akun instagram gigiahmad1717, yang merupakan akun instagram pecinta pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Sebenarnya video ini sedikit cuplikan yang diambil dari program acara televisi bernama Republik Sosmed yang ditayangkan oleh Trans TV.
Selain Nagita, dalam video ini ada juga Gading Marten dan Ivan Gunawan.
Pada kesempatan itu, Gading Marten memberi pertanyaan menggelitik soal perkawinannya dengan Raffi Ahmad.
Gading bertanya, "Misalkan kamu berpisah dengan Raffi, memilih harta gono gini atau anak ?"
Gigi terlihat gugup mendengar pertanyaan tersebut.
Ivan Gunawan yang mendengar pertanyaan itu pun langsung menimpali, "Sebelum kawin sama Raffi juga udah kaya kali,"
Gigi pun memberikan jawaban tegas.
"Gak ah gamau jawab. ya gak maulah (pisah). Siapa yang mau pisah," kata Gigi.
Kontan saja jawaban itu mendapatkan respons positif dari penggemarnya.
Bahkan, banyak netizen yang menganggap pertanyaan itu ngawur.
Revi.diah : Siapa yang bikin pertanyaan seperti itu, hati-hati ya balik ke yang buat pertanyaan. Untungnya, yang dikasih pertanyaan pinter jawabnya. Moga Gigi Raffi tetap samawa ya. ❤️????
putri_indah_sari98 : Langgeng ya, sampai maut yang hanya bisa memisahkan kalian bahagia selamanya. Amin @gigiahmad1717 @raffinagita1717
tuti2638 : Udah cantik pinter banget Memsye. Moga langgeng-langgeng saja ya Gigiahmad
Berikut cuplikan videonya:
HAK ASUH ANAK, SIAPA YANG LEBIH BERHAK, MOMS ATAU DADS?
Perceraian adalah jalan terburuk, tidak ada seorang pun yang menginginkannya.
Tapi dalam kondisi tertentu, perceraian adalah jalan terbaik dari pilihan terburuk yang sudah ada.
Pertanyaannya, saat berpisah, siapa yang berhak memiliki hak asuh anak?
Nah, menurut konsultan hukum Asep Arif Hamdan dan Rekan, merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 ayat (a) menyebutkan:
“Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”
Itu berarti, pada dasarnya apabila terjadi perceraian, maka hak asuh anak untuk anak-anak yang belum dewasa (belum berumur 12 tahun) jatuh ke tangan Moms dari anak tersebut.
Sedangkan Jika anak tersebut sudah dewasa, maka diserahkan kepada keputusan anak tersebut apakah memilih bersama ibunya atau bersama ayahnya.
Perhatikan bunyi pasal 105 KHI ayat (b) dan (c) berikut ini :
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Lalu, bagaimana jika seorang ayah ingin mendapatkan hak asuh anaknya yang berusia dibawah 12 tahun?
Perhatikan Pasal 156 (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) berikut ini :
c. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
Dengan demikian, maka apabila agan sebagai ayahnya ingin mendapatkan hak asuh anak (hadhanah), maka agan harus bisa membuktikan, ibunya tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak agan karena tabiat jelek ibunya dalam mendidik anak.
Misalnya saja sering membentak anak, mancaci, menghina atau bahkan melakukan kekerasan secara fisik terhadap anak.
Bisa juga ibunya tidak melakukan hal tersebut secara langsung akan tetapi dapat memberikan contoh yang tidak baik bagi anak, misalnya gaya hidup ibunya yang terlalu boros, tidak bermoral dan lain sebagainya.
Atau dapat juga karena alasan lingkungan tempat tinggal ibunya yang tidak baik untuk perkembangan anak misalnya lingkungan prostitusi, narkoba dan sebagainya.
Saran kang asep, sebaiknya agan jangan memberikan alasan yang berada diluar konteks dari Pasal 156 (c) Kompilasi Hukum Islam yang kang asep sebutkan diatas.
Misalnya agan memberikan alasan karena agan lebih mampu secara ekonomi dan lain-lain.
Harap diingat dan dicatat bahwa sedari awal biaya hadhanah dan nafkah anak sudah menjadi tanggung jawab ayah.
Jadi kemampuan lebih secara ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mendapatkan hak asuh anak supaya jatuh ke tangan agan sebagai ayahnya.
Perhatikan bunyi Pasal 156 (d) berikut ini :
d. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).
Sudah jelas kan Moms?
Source | : | |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR