Nakita.id - Biasanya seorang buronan akan mudah terlacak.
Berbekal informasi dan teknologi, seseorang yang bermasalah dapat mudah dikenali dan segera ditangkap.
Tapi tidak demikian halnya dengan lelaki satu ini yang menjadi tersangka korupsi yang negara sebesar 18 M.
Baca Juga: Seorang Pencuri Kembalikan Botol Saus dan Beri Surat Menyentuh Hati Setelah Dapat Karma
Pada 2016, Dandi Piro Anggono melarikan diri dari Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Saat itu Dandi yang menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang tersandung kasus korupsi senilai Rp 18 miliar.
Dandi melarikan diri saat kasusnya disidik Kejaksaan Negeri Bontang.
Kala itu Dandi membuat empat anak perusahaan fiktif sebagai modus korupsi.
Empat anak perusahaan itu bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha, dan sewa kapal.
Pada tahun anggaran 2014-2015, Pemkot Bontang mengalokasikan dana sekitar Rp 17,2 miliar ke empat anak perusahaan yang dipimpin Dandi.
Setelah diaudit BPK, ada indikasi kerugian negara Rp 8 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dendi.
Dari Dandi menjadi Deni Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin didampingi Kajari Bontang Agus Kurniawan saat memberi keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda, Kamis (24/10/2019).
Dandi ditangkap pada Rabu (23/10/2019) setelah 2 tahun menjadi buron.
Ia ditangkap bersama istrinya di kontrakan di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan menambahkan, selama pelarian Dandi mengganti nama dengan Deni Priyono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dendi sempat menetap di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Selama melarikan diri, Dendi bekerja serabutan, bahkan ia sempat menjadi tukang ojek online. Dandi kemudian pindah lagi ke Madiun pada 2017.
Baca Juga: Bukan Perampok, Ternyata Pria Ini Ancam Teller dan Rusak Kantor BNI Dumai
Di Madiun, mantan direktur tersebut sempat berbisnis sewa mobil hingga properti.
Tetangga sekitar kontrakan tidak ada yang tahu bahwa Dendi adalah buron kasus korupsi.
Bahkan, disebutkan bahwa mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa Bontang itu memiliki empat identitas palsu.
"Selama pelariannya, tersangka menghilangkan jejak dengan mengubah identitas diri, mengganti nama, sehingga Kejari Bontang sempat kesulitan menelusuri," ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim Sarjono Turin.
Baca Juga: Pamer Lekuk Tubuh, Lihat Seksinya Nia Ramadhani Pakai Baju Renang Saat Liburan di Pantai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Tahun Pelarian Sang Direktur, Tersangka Korupsi 18 Miliar: dari Dandi Menjadi Deni...
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR