Yon Edi Winara menegaskan, meski pelaku masih berstatus pelajar, namun FP tetap akan ditahan.
Selain itu, korban juga akan dilakukan visum.
"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," kata Yon Edi Winara.
Yon Edi Winara menjelaskan, FP diknakan pasal tentang Perlindangan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yon Edi Winara.
Sementara itu, keluarga korban mengaku terpukul mendengar FN menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh sang kekasih.
Paman Korban yakni NZ pun meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Source | : | Kompas.com,TribunSumsel |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR