Di tengah perjalanan, korban mengakui bahwa dirinya tengah mengandung anak dari pelaku.
Mendengar hal itu, pelaku lantas berinisiatif untuk mengajak berkeliling dan melancarkan aksi bejatnya.
Hal itu dilakukannya setelah mengetahui pengakuan korban yang sedang hamil.
Ternyata FP sengaja mengajak FN berkeliling dan mencari tempat di mana ia bisa rudapaksa sang kekasih.
Akan tetapi korban sempat menolak dan mengundang amarah dari sang pelaku.
Lantaran ditolak, pelaku pun langsung emosi dan menganiaya korban yang menjadi kekasihnya.
Dalam keadaan tidak berdaya, korban diperkosa satu kali oleh FP, dan FN ditinggal sendiri.
Terkait itu, Yon Edi Winara selaku pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
FP ditangkap saat berada di depan kos pada Jumat (25/10/2019) pukul 22.00 WIB.
Source | : | Kompas.com,TribunSumsel |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR