Nakita.id - Kasus rudapaksa dikalangan remaja kini kian banyak terdengar dan sudah menjadi konsumsi publik.
Seperti kisah pelajar SMA asal Sumatera Selatan yang tega melakukan rudapaksa kepada kekasihnya sendiri.
FP (18) dan kekasih wanitanya FN (16) masih sama-sama berstatus sebagai pelajar.
Bahkan FP melakukan rudapaksa kepada FN sampai FN tidak sadarkan diri.
Melansir dari TribunSumsel, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengaku pihaknya telah mengamankan dan melakukan penyidikan terhadap pelaku.
Sebelum kejadian, mulanya korban menemui pelaku yang sedang berada di kos.
Korban meminta sang kekasih untuk mengantarkannya pulang ke rumah.
Pelaku pun bersedia saat diminta dan mengantarkan korban menggunakan motor Honda Beat miliknya.
Di tengah perjalanan, korban mengakui bahwa dirinya tengah mengandung anak dari pelaku.
Mendengar hal itu, pelaku lantas berinisiatif untuk mengajak berkeliling dan melancarkan aksi bejatnya.
Hal itu dilakukannya setelah mengetahui pengakuan korban yang sedang hamil.
Ternyata FP sengaja mengajak FN berkeliling dan mencari tempat di mana ia bisa rudapaksa sang kekasih.
Akan tetapi korban sempat menolak dan mengundang amarah dari sang pelaku.
Lantaran ditolak, pelaku pun langsung emosi dan menganiaya korban yang menjadi kekasihnya.
Dalam keadaan tidak berdaya, korban diperkosa satu kali oleh FP, dan FN ditinggal sendiri.
Terkait itu, Yon Edi Winara selaku pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
FP ditangkap saat berada di depan kos pada Jumat (25/10/2019) pukul 22.00 WIB.
Yon Edi Winara menegaskan, meski pelaku masih berstatus pelajar, namun FP tetap akan ditahan.
Selain itu, korban juga akan dilakukan visum.
"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," kata Yon Edi Winara.
Yon Edi Winara menjelaskan, FP diknakan pasal tentang Perlindangan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yon Edi Winara.
Sementara itu, keluarga korban mengaku terpukul mendengar FN menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh sang kekasih.
Paman Korban yakni NZ pun meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga: Sempat Diterawang Ustaz Dhanu, Istri Denny Cagur Akui Sempat Terlena dan Menduakan Sang Suami,
"Dengan perbuatan tersangka seperti itu, kami merasa terpukul," kata NZ.
"Keluarga berharap tersangka dihukum seberat-beratnya karena tidak berkeprimanusiaan," lanjut dia.
NZ juga mengatakan kalau orangtua FN trauma atas kejadian yang menimpa anaknya.
"Kami lihat video di media sosial waktu keponakan kami ditemukan, sangat tidak berkeprimanusiaan tersangka itu," tegas NZ.
"Proses hukum pokoknyan harus jalan, ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.
Source | : | Kompas.com,TribunSumsel |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR