Karena kasus tersebut, Mandra harus membayar denda sebanyak Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Saat itu hakim mempertimbangkan satu hal yang memberatkan tuntutan, ialah perbuatan Mandra yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Mandra pun yang masih bertanggung jawab atas hidup keluarganya hanya sanggup menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Malang! Hingga Meninggal Dunia, Cecep Reza Belum Bisa Abadikan Potret Sosok ini
Ia sempat menceritakan kondisi ekonominya pasca terseret kasus korupsi saat mengikuti sidang di pengadilan Tipikor 31 Agustus 2015 silam.
Mandra berkata kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Ia juga meminta maaf kepada semua orang terdekatnya dengan suara terbata-bata dan air mata menetes.
Source | : | Wiken.id |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR