Nakita.id - Siapa yang tak kenal dengan Mandra. Ia dikenal saat membintangi sinetron 'Si Dul Anak Sekolahan'.
Tapi tahukah Moms jika Mandra memiliki masa lalu yang kelam.
Mandra pernah terjerat kasus korupsi beberapa tahun silam.
Baca Juga: Disebut Punggungnya Bernanah, Mbah Mijan Sebut Barbie Kumalasari Kena Santet dari Sosok Ini
Bahkan kasus korupsi inilah yang memaksanya untuk menjual berbagai aset miliknya.
Kala itu Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production.
Ia terbukti korupsi karena penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan TVRI.
Baca Juga: Cecep Reza Pasang Ring di Jantung, Terungkap Kebiasaan Buruknya Ini Bisa Tingkatkan Risiko Kematian
Awalnya, Mandra tidak terbukti korupsi pada dakwaan pertama.
Kemudian, hakim menilai Mandra sudah merugikan negara sebesar Rp 12.039.263.637 hingga dijerat dakwaan kedua.
Karena kasus tersebut, Mandra harus membayar denda sebanyak Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Saat itu hakim mempertimbangkan satu hal yang memberatkan tuntutan, ialah perbuatan Mandra yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Mandra pun yang masih bertanggung jawab atas hidup keluarganya hanya sanggup menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Malang! Hingga Meninggal Dunia, Cecep Reza Belum Bisa Abadikan Potret Sosok ini
Ia sempat menceritakan kondisi ekonominya pasca terseret kasus korupsi saat mengikuti sidang di pengadilan Tipikor 31 Agustus 2015 silam.
Mandra berkata kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Ia juga meminta maaf kepada semua orang terdekatnya dengan suara terbata-bata dan air mata menetes.
Kehidupan Mandra pun seketika jatuh, karena ia harus menjual segala aset berharganya untuk melunasi utang piutang.
"Rumah saya disita 2 hari lalu karena belum bisa bayar. Bahkan buat bayar crew, ada rumah yang dari hasil syuting 'Si Doel' itu juga saya jual masih kurang. Rumah ditempati mpok saya (juga dijual)," ucapnya lirih.
Menurut hakim, hal yang menjadi pertimbangan pemberat tuntutan ialah perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Mandra mengakui dan menyesali perbuatannya.
Mandra juga masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa berjanji perbuatannya tidak terulang lagi dan tidak menikmati uang hasil korupsi," kata hakim.
(Artikel ini telah tayang di Wiken.id dengan judul "Dipenjara Gara-gara Rugikan Negara Rp 12 Miliar, Artis Ini Jatuh Miskin Akibat Jual Rumah dan Minta Maaf Hingga Menangis di Persidangan")
Source | : | Wiken.id |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR