Dan keenam stafsus Jokowi yang baru juga akan menerima besaran gaji tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Presiden yang juga Staf Khusus Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman membenarkan bahwa staf khusus dari kalangan milenial digaji berdasarkan Perpres 144/2015.
Meski begitu, Jokowi tidak membebankan para stafsusnya untuk bekerja di kantor 24 jam.
Baca Juga: Jauh dari Kesan Mewah, Intip Kediaman Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran yang Tak Pernah Terekspos
Fadjroel berdalih bahwa pada dasarnya mereka bisa bekerja untuk membantu Presiden dari mana saja.
Mereka bisa memberi masukan kapan saja kepada Jokowi.
"Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada Presiden 1x24 jam. Tapi tidak harus ketemu dengan Presiden, jadi kan enggak setengah-setengah. Kami bekerja 1x24 jam," tegas Fadjroel, mengutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Baru Lahir, Adik Jan Ethes Dikritik Sosok 'Raja Yunan':
Jokowi paham, kebanyakan dari mereka adalah para pengusaha muda yang kini masih memimpin perusahaannya masing-masing.
Selain itu, ada juga yang masih berniat melanjutkan kuliah.
"Tidak full time, (karena) beliau-beliau sudah memiliki kegiatan dan pekerjaan," kata Jokowi.
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR