Nakita.id - Surat Perjanjian Pranikah (prenuptial agreement) merupakan salah satu hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menggelar pernikahan.
Surat ini berupa perjanjian kontrak atau kesepakatan antara kedua pasangan yang akan menikah, dibuat oleh notaris dan dicatat di buku pernikahan melalui KUA atau Catatan Sipil..
Seperti dikutip dari Kompas.com, mumnya surat perjanjian pranikah berisi tentang harta pribadi kedua belah pihak yang dimiliki sebelum menikah, sehingga mempermudah pembagiannya jika suatu saat terjadi sesuatu yang tidak dapat diprediksi.
Surat ini memiliki status sah di mata hukum, serta berlaku untuk pihak ketiga, seperti bank untuk hal yang menyangkut perdagangan ataupun utang piutang.
Oleh sebab surat perjanjian pranikah dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sehingga baik istri ataupun suami harus saling setuju, dan tentunya akan saling diuntungkan.
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Source | : | Instagram,nakita,kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR