Nakita.id - Setahun setelah penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga, kasus tersebut rupanya kini memasuki babak baru.
Proses saling lapor melaporkan yang dilakukan keduanya ternyata berbuah peningkatan status Vicky Prasetyo dari terlapor menjadi tersangka.
Melansir Kompas.com, Vicky Prasetyo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mantan istrinya tersebut.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.
“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, mantan pasangan suami istri itu saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.
Awal mula pelaporan ini ketika Vicky menggerebek Angel Lelga pada November 2018 silam.
Tudingan perselingkuhan dialamatkan pada Angel setelah mendapati ada seorang pria di kediaman wanita yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya.
Proses penggerebekan itu pun tersebar luas hingga jadi buah bibir.
Angel Lelga lantas melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Merespons terkait statusnya yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Vicky mengaku heran lantaran dirinya belum mendapat informasi dari pihak berwajib.
"Harusnya, kan, kalau statusnya ditingkatkan (jadi tersangka) ya, kan diberi tahu," ucap Vicky via telepon kepada Kompas.com, Rabu (4/12/2019).
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Vicky sendiri belum mengetahui langkah hukum berikutnya yang mesti ia tempuh.
"Saya belum tahu (langkah hukum berikutnya), belum ada persiapan apa-apa juga," ujar Vicky.
Walau demikian, Vicky mengaku tak masalah menghadapi status barunya sebagai tersangka.
Ia pun tetap menghormati putusan pihak berwajib.
"Ya enggak apa-apa kita hormati saja putusan penyidikan," ucap Vicky.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR