Awal mula pelaporan ini ketika Vicky menggerebek Angel Lelga pada November 2018 silam.
Tudingan perselingkuhan dialamatkan pada Angel setelah mendapati ada seorang pria di kediaman wanita yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya.
Proses penggerebekan itu pun tersebar luas hingga jadi buah bibir.
Angel Lelga lantas melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Merespons terkait statusnya yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Vicky mengaku heran lantaran dirinya belum mendapat informasi dari pihak berwajib.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR