Hal tersebut dilakukan UAS agar fitnah tidak semakin bermunculan di kemudian hari.
Menurut Hasan Basri, UAS mengambil keputusan tersebut atas dasar kaidah fiqih yang berbunyi Darulmafasid Aula Min Jalbil Masholeh.
"Mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan daripada mengejar kemaslahatan yang belum jelas."
Baca Juga: Menikah Ketiga Kalinya, Intip Suasana Mewah Resepsi Pernikahan Opick dan Bebi Silviana
"Apabila berlawan antara satu mafsadah dengan mashlahat, maka yang didahulukan adalah mencegah mafsadahnya" terangnya mengutip tulisan As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nazhair.
Meski begitu, sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga, UAS tetap memberi nafkah kepada istri dan anaknya selama pisah rumah hampir 4 tahun ini.
"UAS selalu menyediakan waktu secara khsusus untuk kesibukan dakwahnya, untuk menemani, bermain, jalan-jalan dan lain layaknya orang tua yang selalu menyayangi dan mendidik anaknya," terang Basri.
Akhirnya, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), UAS mengajukan permohonan cerai melalui Pengadilan Agama Bangkinang.
"Dan telah diputus oleh mejelis hakim pada tahap proses persidangan yang ke-11 pada Selasa (3/12/2019) dengan diktum putusan, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raji'i terhadap termohon Mellya Juniarti di depan sidang pengadilan agama Bangkinang," kata Basri.
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Source | : | |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR