Nakita.id - Kasus narkoba yang melibatkan Zulkifli, vokalis band Zivilia sudah menemui titik akhir.
Setelah tujuh kali sidang digelar atas kasus penyalahgunaan narkoba, Zul Zivilia akhirnya dijatuhi vonis.
Pengadilan memutuskan kalau Zul Zivilia akan dihukum penjara seumur hidup, pada Senin (9/12/2019) kemarin.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar jaksa penuntut umum, dikutip dari Kompas.com.
Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan Zul Zivilia atas kasus narkoba yang menjeratnya akan berdampak merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR