Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa. Terhadap Zul, dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah terlihat tidak terima mendengar tuntutan yang dialamatkan pada suaminya.
Selepas pembacaan tuntutan, Retno langsung menangis sesegukan tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat Zul beserta terdakwa lainnya ingin keluar ruangan sidang, Retno menghampiri sambil menangis dan memukul Muhammad Hendriawan alias Rian.
Untuk diketahui, Rian adalah otak dan orang yang mengajak Zul untuk terlibat dalam kasus ini. Tangis Retno pun semakin histeris saat hendak berpisah dengan suaminya.
"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno sambil menangis histeris di luar ruang tunggu tahanan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR