Dalam persidangan itu, dia memang dituntut hukuman mati. Begitu mendengar tuntutan itu, Robot Gedek pun langsung menyatakan dirinya tidak mau dihukum mati.
"Saya takut mati," ungkap dia.
Namun, pengadilan berkehendak lain. Dalam persidangan yang berlangsung 21 Mei 1997, PN Jakpus menjatuhkan vonis mati.
Hakim yang menyidangkan kasus tersebut menyatakan bahwa Robot Gedek terbukti melakukan sodomi dan pembunuhan berencana terhadap enam anak usia belasan tahun.
Baca Juga: Begini Cara Merawat Kulkas Terkena Banjir Dengan Aman dan Benar, Coba Cek!
Mereka kebanyakan gelandangan dan anak jalanan. Perbuatan sadis itu dilakukan pelaku mulai tahun 1994 hingga 1996.
Mantan pengumpul barang bekas tersebut sempat mendekam di LP Cipinang, Jakarta, tetapi kemudian dipindahkan ke LP Nusakambangan.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaduk Cerita tentang Robot Gedek")
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR