Selain membayar biaya kuliah, sang ayah juga membiayai apartemen Reynhard di Montana House, tempat sang putra mengintai dan melakukan tindakan bejat itu.
Ironisnya, ayah Reynhard Sinaga ternyata juga sedang terlibat masalah hukum.
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, ayah Reynhard Sinaga, SS, rupanya tengah menjadi buronan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, SS pun divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, tidak dijelaskan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.
"Sampai sekarang SS masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus, PPNS DLH Provinsi Riau, Rabu (8/1/2020).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | bbc.co.uk,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR