Nakita.id – Belakangan ini, nama Reynhard Sinaga tengah menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, pria asal Indonesia ini diberitakan telah melakukan tindak pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus.
Akibat dari perbuatannya itu, Reynhard pun harus menanggung hukuman penjara selama seumur hidup.
Sejak menjadi perbincangan hangat banyak orang, kehidupan Reynhard pun dikulik habis-habisan.
Salah satu yang menarik perhatian publik adalah soal sosok sang ayah, yang berinisial SS.
Pasalnya, selama tinggal di Inggris, Reynhard diketahui hidup dengan bantuan biaya dari ayahnya yang disebut-sebut merupakan seorang pengusaha kelapa sawit.
Selain membayar biaya kuliah, sang ayah juga membiayai apartemen Reynhard di Montana House, tempat sang putra mengintai dan melakukan tindakan bejat itu.
Ironisnya, ayah Reynhard Sinaga ternyata juga sedang terlibat masalah hukum.
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, ayah Reynhard Sinaga, SS, rupanya tengah menjadi buronan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, SS pun divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, tidak dijelaskan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.
"Sampai sekarang SS masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus, PPNS DLH Provinsi Riau, Rabu (8/1/2020).
Menariknya, setelah hilang bak ditelan bumi, kini ayah Reynhard Sinaga akhirnya muncul di hadapan publik.
Pria paruh baya ini memberikan tanggapan singkatnya soal vonis yang diterima putranya.
"Kami menerima putusannya. Hukumannya sesuai dengan kejahatannya. Saya tidak ingin mendiskusikan kasusnya lebih dari ini," pinta SS dikutip dari bbc.co.uk, Selasa (7/1/2020).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | bbc.co.uk,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR