Lebih lanjut, Eza dilaporkan dengan pasal penipuan melalui media elektronik dan dugaan pencemaran nama baik.
"Pelaporan ini yang pertama mengenai penipuan melalui media elektronik, media sosial dan dugaan pencemaran nama baik. Jadi tindak pidananya ada dua penipuan dan pencemaran nama baik, pasal 28 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE," ungkap kuasa hukum Qory.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Qory juga telah menyerahkan segala bukti untuk memperkuat laporan mereka.
Wartawan pun bertanya, berapa biaya yang belum dibayarkan oleh Eza untuk pembelian ikan tersebut.
"Menurut klien kami ikannya ada dua jadi totalnya Rp 12 juta," jawab kuasa hukum Qory, Lissa.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR