Nakita.id - Beberapa waktu lalu pemain sinetron tampan, Eza Gionino mendapatkan beberapa ancaman santet hingga pembunuhan dari seorang penjual ikan, Qory Supiandi.
Ancaman itu membuat mental istrinya drop hingga ketakutan.
Eza pun mengambil langkah tegas untuk melaporkan Qory ke polisi.
Baca Juga: Terbongkar! Mbak You Sebut Teddy Bak Sembunyikan Sesuatu Soal Kematian Lina: 'Seakan Rapi Semua'
Dalam konferensi pers, Qory dan Eza akhirnya dipertemukan.
Qory terlihat ketakutan dan menangis tersedu sedangkan Eza malah marah karena menganggap tangisan si penjual ikan itu hanya sebuah drama.
Tak tinggal diam, Qory pun meminta maaf hingga berlutut di hadapan Eza.
Dalam kesempatan itu, Eza mengaku memaafkan Qory namun proses hukum tetap berjalan.
Tak disangka, pihak Qory tiba-tiba kembali muncul dan mengatakan bahwa mereka melaporkan Eza ke polisi karena beberapa perkara.
Dilansir dari tayangan di kanal YouTube Warta Hot, Minggu (12/1/2020).
Kuasa hukum Qory, Lissa menjelaskan bahwa usai mengadakan mediasi, Eza tak ada etikat baik untuk segera membayar ikan yang telah dibeli dari kliennya.
Karena itu, pihak Qory meminta keadilan dan melaporkan Eza ke polisi.
"Kami sudah melakukan laporan kepada sodara E ke Polda Metro, tujuannya adalah semata-mata mempertahankan hukum hak klien kami dan keadilan. Terkait pelaporan, diduga sodara E belum bayar ikan sampai dengan hari ini," ungkap Lissa.
"Kami menunggu etikat baik dari mulai selesainya tahap mediasi di kantor kuasanya sampai dengan hari ini sekitar sebulan lebih belum ada juga etikat baik jadi kami menempuh jalur hukum,"tambahnya.
Setelahnya, Lissa pun meperlihatkan laporan polisi terhadap Eza Gionino pada wartawan.
Baca Juga: Apakah Batuk Saat Hamil Berbahaya dan Berisiko Bagi Janin? Kenali Pengaruhnya!
Lebih lanjut, Eza dilaporkan dengan pasal penipuan melalui media elektronik dan dugaan pencemaran nama baik.
"Pelaporan ini yang pertama mengenai penipuan melalui media elektronik, media sosial dan dugaan pencemaran nama baik. Jadi tindak pidananya ada dua penipuan dan pencemaran nama baik, pasal 28 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE," ungkap kuasa hukum Qory.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Qory juga telah menyerahkan segala bukti untuk memperkuat laporan mereka.
Wartawan pun bertanya, berapa biaya yang belum dibayarkan oleh Eza untuk pembelian ikan tersebut.
"Menurut klien kami ikannya ada dua jadi totalnya Rp 12 juta," jawab kuasa hukum Qory, Lissa.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR