Nakita.id - Nampaknya, permaisuri Keraton Agung Sejagat kembali berulah saat sedang mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, Fanni Aminadia yakni permaisuri Keraton Agung Sejagat pijam ponsel petugas saat berada di penjara.
Sebelumnya diketahui jika Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, mendekam di penjara setelah viral.
Namun Toto Santoso dan Fanni Aminadia tidak berada di dalam satu sel tahanan di Mapolda Jateng.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menangkap Toto dan Fanni dengan dugaan menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna yang dilansir dari Kompas.com.
Disebutkan jika Toto dan Fanni kini tengah terancam hukuman dengan maksimal 10 tahun penjara.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR