"Ibunya ini berniat menjual bayinya sesaat setelah melahirkan pada 9 Januari lalu," terang Anom.
Dalam melancarkan aksi mereka, tersangka mematok harga seorang bayi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 25 juta.
"Modus operandinya, bayi dari ibu yang melahirkan, menyerahkan ke seseorang yang bertugas menjual bayi tersebut. Istilahnya ada transit terlebih dahulu sebelum bayi itu dijual," papar Anom.
Kini bayi tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel dan masih terus mengembangkan kasus perdagangan bayi ini.
"Keempat tersangka diancam Pasal Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara 15 tahun," tegas Anom.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR