Nakita.id- Kasus perdagangan anak memang menjadi masalah yang mengkhawatirkan bagi Indonesia.
Baru-baru ini terungkap omset dari salah satu prostitusi anak mencapai hingga 2 miliyar rupiah.
Korban dari prostitusi ini ialah anak-anak yang masih berusia 14-18 tahun.
Rata-rata para korban merupakan anak yang berasal dari daerah luar Jakarta.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam mucikari dari prostitusi anak tersebut di daerah Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Setiap mucikari memiliki peran dan tugasnya masing-masing dalam kasus prostitusi anak tersebut.
Dua orang tersangka berinisial D alias F dan TW memiliki tugas untuk mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.
Dua orang tersangka ini menawarkan pekerjaan kepada para korban.
Dengan iming-iming gaji yang lumayan besar bagi korban.
Setelah itu dua orang pelaku tersebut bertemu dengan korban yang berhasil mereka hubungi.
Setelah bertemu dengan korban, tersangka menjual anak-anak tersebut kepada 'mami'.
Korban pun di paksa untuk ikut serta dalam kasus prostitusi tersebut.
Karena jika tidak, para korban diancam membayar sebesar 1,5 juta rupiah kepada orang yang mereka panggil 'mami'.
Bayaran yang diterima oleh para korban pun tak sebanding dengan pendapatan omset prostitusi tersebut yang mencapai dua miliyar.
Anak berusia 14-18 tahun biasanya akan menerima bayaran sebesar 750 ribu rupiah hingga 1,5 juta rupiah.
Jika para anak ini melayani para hidung belang di kasur, korban akan mendapatkan uang tambahan sebesar 150 ribu rupiah.
150 ribu rupiah tersebut pun bukan mutlak milik korban, melainkan harus dibagi lagi kepada 'mami' sebesar 90 ribu rupiah.
Sedangkan korban yang melayani lelaki hidung belang tersebut hanya mendapatkan uang tambahan sebesar 60 ribu rupiah untuk sekali kencan.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR