Namun siapa sangka, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Trio Ikan Asin itu.
"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi, menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," ucap Djoko Indiarto membacakan putusan di ruang sidang, Senin sore.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," sambungnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Rupanya sehari setelah sidang putusan sela itu, belum selesai juga Pablo Benua dirundung 'masalah'.
Sehari setelah sidang tersebut, tepatnya Selasa (21/1/2020), kuasa hukum mereka justru memilih untuk mengundurkan diri.
"Ya sejak hari ini, per tanggal 21 Januari 2020, kami yang dari kantor Insank Nasruddin & Co menyatakan sikap kami mengundurkan diri," tutur Insank Nasruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020) seperti dikutip dari tribunnews.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Nakita.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR