Nakita.id - Pablo Benua harus menelan pil pahit kehidupan untuk yang kesekian kalinya setelah Sidang Putusan Sela.
Beberapa hari ini sidang kasus 'ikan asin' menghiasi beberapa media konvensional dan juga media sosial.
Bagaimana tidak, lebih dari lima bulan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami mendekam di balik jeruji besi.
Hingga tak heran jika persidangan merupakan tempat yang tepat untuk melihat bagaimana kabar ketiganya.
Senin (20/1/2020) kemarin baru saja digelar Sidang Putusan Sela yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan nakita.id sebelumnya, Pablo Benua dan Rey Utami sempat ditemui awak media sebelum persidangan dimulai.
Baca Juga: Bak Tak Gentar Usai Didamprat MUI, Ningsih Tinampi Santai Lakukan Hal Ini: 'Ngono Salah Ngene Salah'
Pablo menceritakan kondisi sang istri yang mengalami pecah pembuluh darah di bagian mata karena sering menangis.
"Setelah kemarin ketemu di sini itu Rey gak abis-abis nangis, sampai pembuluh darah di matanya pecah," ujar Pablo.
Pecahnya pembuluh darah di mata Rey membuat kantung matanya menjadi lebam.
Pablo pun menuturkan kondisi istrinya akan segera pulih.
"Jadi agak biru yaa. Karena tegang, stres, jadinya pecah dan bikin biru bengkak. Ya ini kata dokter dalam 21 hari akan sembuh," jelasnya.
Setelah itu persidangan digelar dengan agenda putusan sela di mana hakim akan menanggapi soal eksepsi atau nota keberatan.
Melansir dari Kompas.com, eksepsi itu berisi permintaan pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Namun siapa sangka, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Trio Ikan Asin itu.
"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi, menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," ucap Djoko Indiarto membacakan putusan di ruang sidang, Senin sore.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," sambungnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Rupanya sehari setelah sidang putusan sela itu, belum selesai juga Pablo Benua dirundung 'masalah'.
Sehari setelah sidang tersebut, tepatnya Selasa (21/1/2020), kuasa hukum mereka justru memilih untuk mengundurkan diri.
"Ya sejak hari ini, per tanggal 21 Januari 2020, kami yang dari kantor Insank Nasruddin & Co menyatakan sikap kami mengundurkan diri," tutur Insank Nasruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020) seperti dikutip dari tribunnews.
"Dan surat kami sudah kami sampaikan langsung ke Rey dan Pablo," bebernya.
Rupanya mundurnya kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami ini dikarenakan adanya perbedaan strategi yang disusun.
Insank mengatakan ada strategi dalam menangani perkara dari kuasa hukum yang dijalankan sendiri.
Perihal ada ketidaksetujuan dari klien, maka jalur tengah pun harus ditempuh.
"Kemudian dari pihak terdakwa ada beda pendapat dan kami nilai perbedaan ini sangat prinsipal sehingga kami bilang kami yang harus mundur," lanjutnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Nakita.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR