Nakita.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia menggelar diskusi mengenai eksploitasi seksual anak melalui media online pada Kamis (5/4).
BACA JUGA: Disebut Bidadari, Ini Potret Grup Zaskia Sungkar yang Curi Perhatian
Dalam menangani kasus eksploitasi seksual anak melalui media online, Kementerian PPPA bekerjasama dengan ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Woman and Children (ACWC).
ACWC telah terbentuk sejak 2010, dan pada 2017 ACWC diketuai oleh Indonesia hingga 2019.
ACWC merupakan lembaga dunia yang mengurus segala permasalahan mengenai perempuan dan anak.
BACA JUGA : Pelaku Pelecehan Seksual Anak Sulit Dideteksi, Lakukan ini Agar Anak Terlindungi!
Perempuan dan anak memang menjadi kalangan yang patut dilindungi, karena selama ini sudah banyak kasus-kasus kriminal yang korbannya adalah perempuan dan anak.
Dalam diskusi tersebut terungkap, untuk saat ini saja terdapat lebih dari 200 kasus yang menimpa anak-anak Indonesia berkaitan dengan eksploitasi seksual melalui media online.
“Di Indonesia sudah banyak kasus penjualan anak di bawah umur melalui media online untuk dijadikan pekerja seks komersial oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab." Papar Sri Danti Anwar, Staf Ahli Menteri Kementerian PPPA.
Danti melanjutkan, "Kasus tersebut terjadi seperti di kota Jambi, Riau, Semarang, dan berdasarkan data di KPAI terdapat lebih dari 200 kasus yang sedang ditangani.”
BACA JUGA : Dokter Ini Lakukan Kekerasan dan Pelecehaan Seksual Pada 140 Perempuan. Korbannya di Bawah Umur!
Dari sekian kasus eksploitasi seksual anak melalui media online, mayoritas didalangi oleh warga negara asing.
Penulis | : | Finna Prima Handayani |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR