Sasaran mereka adalah anak-anak yang berasal dari keluarga yang memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi rendah.
Tidak hanya dijadikan sebagai pekerja seks komersial, anak-anak pun dimanfaatkan untuk menjadi bintang di industri pornografi internasional.
“Karena ini melibatkan negara asing, maka ini bukan hanya menjadi isu nasional, kita harus selalu bekerjasama dengan ACWC untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan. Di ACWC sudah ada komitmen dunia untuk bekerjsama menangani masalah-masalah seperti itu,” tambah Danti saat ditemui di kantor Kementerian PPPA.
BACA JUGA : Ironis! Baru Terungkap Kekerasan Seksual Ternyata Terjadi Juga di PBB
Sayangnya di Indonesia ini belum memiliki peraturan khusus untuk menangani masalah eksploitasi seksual pada anak melalui media online.
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN yang tergabung dalam ACWC, negara-negara seperti Brunei, Filiphina, Thailand, dan Vietnam telah memiliki regulasi khusus yang fokus pada penanganan masalah eksploitasi seksual pada anak melalui media online.
Sehingga segala pihak yang berhubungan dengan tindak ekspolitasi seksual dan pornografi pada anak, khususnya melalui media online, telah ada hukum tersendiri untuk mengkriminalkannya.
Kenapa Indonesia menjadi sasaran empuk dan surga bagi pelaku kejahatan seksual anak hingga eksploitasi dan pornografi anak, simak di artikel dengan judul; Indonesia Surga Kejahatan Eksploitasi Seksual & Pornografi Anak, Tidak ada UU Tegas Mengenai Hal Tersebut
Penulis | : | Finna Prima Handayani |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR