Nakita.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia menggelar diskusi mengenai eksploitasi seksual anak melalui media online pada Kamis (5/4).
BACA JUGA: Disebut Bidadari, Ini Potret Grup Zaskia Sungkar yang Curi Perhatian
Dalam menangani kasus eksploitasi seksual anak melalui media online, Kementerian PPPA bekerjasama dengan ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Woman and Children (ACWC).
ACWC telah terbentuk sejak 2010, dan pada 2017 ACWC diketuai oleh Indonesia hingga 2019.
ACWC merupakan lembaga dunia yang mengurus segala permasalahan mengenai perempuan dan anak.
BACA JUGA : Pelaku Pelecehan Seksual Anak Sulit Dideteksi, Lakukan ini Agar Anak Terlindungi!
Perempuan dan anak memang menjadi kalangan yang patut dilindungi, karena selama ini sudah banyak kasus-kasus kriminal yang korbannya adalah perempuan dan anak.
Dalam diskusi tersebut terungkap, untuk saat ini saja terdapat lebih dari 200 kasus yang menimpa anak-anak Indonesia berkaitan dengan eksploitasi seksual melalui media online.
“Di Indonesia sudah banyak kasus penjualan anak di bawah umur melalui media online untuk dijadikan pekerja seks komersial oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab." Papar Sri Danti Anwar, Staf Ahli Menteri Kementerian PPPA.
Danti melanjutkan, "Kasus tersebut terjadi seperti di kota Jambi, Riau, Semarang, dan berdasarkan data di KPAI terdapat lebih dari 200 kasus yang sedang ditangani.”
BACA JUGA : Dokter Ini Lakukan Kekerasan dan Pelecehaan Seksual Pada 140 Perempuan. Korbannya di Bawah Umur!
Dari sekian kasus eksploitasi seksual anak melalui media online, mayoritas didalangi oleh warga negara asing.
Sasaran mereka adalah anak-anak yang berasal dari keluarga yang memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi rendah.
Tidak hanya dijadikan sebagai pekerja seks komersial, anak-anak pun dimanfaatkan untuk menjadi bintang di industri pornografi internasional.
“Karena ini melibatkan negara asing, maka ini bukan hanya menjadi isu nasional, kita harus selalu bekerjasama dengan ACWC untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan. Di ACWC sudah ada komitmen dunia untuk bekerjsama menangani masalah-masalah seperti itu,” tambah Danti saat ditemui di kantor Kementerian PPPA.
BACA JUGA : Ironis! Baru Terungkap Kekerasan Seksual Ternyata Terjadi Juga di PBB
Sayangnya di Indonesia ini belum memiliki peraturan khusus untuk menangani masalah eksploitasi seksual pada anak melalui media online.
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN yang tergabung dalam ACWC, negara-negara seperti Brunei, Filiphina, Thailand, dan Vietnam telah memiliki regulasi khusus yang fokus pada penanganan masalah eksploitasi seksual pada anak melalui media online.
Sehingga segala pihak yang berhubungan dengan tindak ekspolitasi seksual dan pornografi pada anak, khususnya melalui media online, telah ada hukum tersendiri untuk mengkriminalkannya.
Kenapa Indonesia menjadi sasaran empuk dan surga bagi pelaku kejahatan seksual anak hingga eksploitasi dan pornografi anak, simak di artikel dengan judul; Indonesia Surga Kejahatan Eksploitasi Seksual & Pornografi Anak, Tidak ada UU Tegas Mengenai Hal Tersebut
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Penulis | : | Finna Prima Handayani |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR