Nakita.id - Hotman Paris memberikan saran soal undang-undang yang sekiranya bisa membantu kasus yang sedang dijalani Karen Pooroe.
Anak perempuan dari Karen Pooroe dan Arya Claproth, Zefania Carina Claproth (6) meninggal pada Jumat (7/2/2020) kemarin.
Gadis kecil tersebut mengembuskan napas terakhirnya setelah terjatuh dari balkon apartemen di lantai 6 milik sang ayah.
Sontak kejadian tersebut langsung menjadi sorotan, sebab Arya sendiri ada di tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Tikus berkeliaran di Rumah? Inilah Cara Ampuh Mengusir Tikus di Rumah
Diberitakan oleh Nakita.id sebelumnya pihak kepolisian sudah memberikan tanggapannya.
Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengatakan Arya sedang bekerja di kamar apartemen dan menggunakan headset.
"Iya (menggunakan headset), itu pengakuan dia (Arya). Iya (sedang bekerja di kamar apartemen). Makanya kita lakukan penyelidikan lebih dalam," ungkap Marbun saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Saat ditanya lebih lanjut apakah peristiwa ini merupakan kelalaian Arya, Marbun memiliki jawaban sendiri.
"Bisa aja (kelalaian) atau gimana, nanti tergantung Polres lah bikin pasalnya gimana," ucapnya.
Marbun mengatakan, Arya kemungkinan besar akan dimintai keterangan lagi.
Pernyataan dari kapolsek pun diberitahu oleh Wemmy Amanupunyo kepada Hotman Paris.
Sang pengacara pun memberikan tanggapannya terkait pasal yang bisa digunakan pada kasus itu.
Melalui video bertajuk 'Karen Pooroe Beberkan Sifat Suami dan Terisak Melihat Putrinya Terbujur Kaku Part 02 - HPS 12/02' yang tayang di kanal YouTube Official iNews pada Rabu (12/2/2020) kemarin, Hotman Paris memberikan tanggapannya terkait kasus tersebut.
"Sudah resmi melapor atau polisi yang inisiatif melakukan lidik?" tanya Hotman.
"Jadi untuk sementara ini memang sudah dilakukan lidik oleh pihak kepolisian, karena sesuai aturan polisi ketika ditemukan suatu temuan maka mereka akan menggunakan model A.
Jadi kalaupun saya harus melapor takutnya terjadi tumpang tindih, jadi biarkan penyelidikan nanti tinggal kami dari pihak kuasa hukum maupun keluarga tinggal memberikan klarifikasi tambahan sehingga membuka gambaran yang lebih jelas," ujar Wemmy Amanupunyo.
Mendengar lanjutan kasus tersebut, Hotman Paris pun memberikan saran soal proses hukumnya.
"Kita tidak tahu siapa yang melakukan, apakah itu kecelakaan atau ada perbuatan tapi hanya sekedar pertanyaan." ujar Hotman Paris.
Sang pengacara pun membeberkan bahwa ada undang-undang yang mengatur soal perlindungan anak.
"Disamping KUH Pidana, sekarang ini yang jarang dilaksanakan atau diterapkan oleh instansi adalah Undang Undang Perlindungan Anak khususnya pasal 76 B.
Dimana disebutkan kelalaian orangtua pun mengakibatkan anak celaka secara normatif, itu 5 tahun loh ancaman penjaranya." lanjut ayah dari tiga anak itu.
Namun Hotman Paris langsung mengklarifikasi bahwa dirinya tidak menuduh.
"Saya tidak menuduh ya, tapi secara normatif ada, tolong kalian pertimbangan pasal itu.
Baca Juga: Pasca Diciduk Polisi karena Narkoba, Manajer Lucinta Luna Ungkap Kondisi Sang Artis:
Karena pembuktian siapa pelaku memang agak susah, tapi kalau masuk kesana pembuktiannya lebih ringan.
Jadi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan anak terlantar atau celaka, pasal 76 B Undang Undang Perlindungan Anak itu ada 5 tahun ancaman pidananya.
Itu secara normatif kita tidak tahu yang bersalah, kira-kira begitu," pungkas Hotman Paris.
Source | : | YouTube,Nakita.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR