Selain itu terdapat adegan wanita tersebut meminum sperma.
Hal itulah yang membuat KPI ambil tindakan untuk memberikan peringatan tertulis pada acara 'Karma Balik' pada tanggal 24 Februari 2020.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pengakuan tersebut seharusnya tidak disiarkan dalam ruang publik karena menabrak nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
"Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di-'bip', konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara 'sper...'," Jelas Mulyo.
"Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi," tambahnya.
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR