Nakita.id - Seperti yang kita ketahui, Roy Kiyoshi dikenal sebagai sosok indigo yang disebut bisa menerawang masa depan.
Roy Kiyoshi juga sering muncul di layar kaca untuk menerawang orang lain atau kondisi alam.
Bahkan, Roy Kiyoshi dipercaya untuk menjadi penerawang di acara 'Karma Balik'.
Tak disangka, program televisi yang tayang tengah malam itu mendapatkan kabar yang tak sedap.
Pasalnya, program tersebut telah diberi peringatan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada tanggal 24 Februari 2020.
Dalam laman kpi.go.id, dijelaskan bahwa salah satu segmen yang ditayangkan pada tanggal 7 Februari 2020 lah yang menjadi akar masalahnya.
Saat itu, diperlihatkan pengakuan seorang wanita yang mempunya perjanjian dengan iblis.
Wanita itu disebut melakukan ritual yang tak biasa seperti minum darah ayam cemani dan minum sperma brondong dua minggu sekali agar tetap kencang, awet muda dan tetap cantik.
Selain itu terdapat adegan wanita tersebut meminum sperma.
Hal itulah yang membuat KPI ambil tindakan untuk memberikan peringatan tertulis pada acara 'Karma Balik' pada tanggal 24 Februari 2020.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pengakuan tersebut seharusnya tidak disiarkan dalam ruang publik karena menabrak nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
"Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di-'bip', konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara 'sper...'," Jelas Mulyo.
"Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi," tambahnya.
"Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya,” tukas Mulyo.
Lebih lanjut, menurut Mulyo ada tiga pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diabaikan dan dilanggar oleh acara tersebut.
Pertama, Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Kemudian Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi.
Serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR