Menanggapi hal tersebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya angkat bicara.
Menurut Budi, dinas perhubungan di bandara dan juga pelabuhan internasional di Indonesia sudah melakukan pengawasan yang sesuai dengan prosedur.
Prosedur tersebut berlandaskan dari ketetapan Kementrian Kesehatan RI melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terkait dengan pencegahan masuknya virus corona di Indonesia.
“Bahkan sebelum WHO menetapkan status darurat Global Wabah Virus ini, Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan KKP dan seluruh stakeholder terkait, baik di Bandara maupun pelabuhan untuk memperketat pengawasan masuknya penumpang internasional,” jelas Menhub dalam keterangan, Senin (2/3/2020).
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR