"Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB," imbuh dia.
Ia menjelaskan, larangan masuk atau transit ke Indonesia berlaku bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah itu.
Untuk Iran, larangan berlaku bagi yang tiba dari Teheran, Qom, dan Gilan.
Sementara untuk Italia, larangan berlaku bagi mereka yang datang dari Lombardi, Vento, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont.
Adapun larangan bagi kedatangan dari Korea Selatan berlaku untuk yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Corona yang Mulai Menjinak dan Kekhawatiran Setelahnya..."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR