Adapun korban meninggal di DKI Jakarta tercatat 23 orang dan 17 orang dinyatakan sembuh.
Melihat meroketnya jumlah kasus tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Melalui akun fanpage resminya di Facebook, Anies Baswedan mengumumkan sendiri status tanggap darurat di DKI Jakarta akan diberlakukan hingga 14 hari ke depan.
Baca Juga: Ingin Cegah Virus Penyakit? Yuk, Cek 5 Produk Pilihan di Tokopedia
Berikut isi lengkap pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan:
“Jakarta ditetapkan sebagai TANGGAP DARURAT BENCANA COVID-19, untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan TNI-Polri untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19, tapi kami tidak bisa bekerja sendiri.
Social Distancing/ Jaga Jarak Aman harus dikerjakan oleh SEMUA pihak secara disiplin.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Tribunnews.com,facebook.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR