Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Perkawinan.
Sementara itu, bagi orang Islam berlaku pula ketentuan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berdasarkan Pasal 40 huruf a dan b KHI, perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita dilarang dalam keadaan tertentu.
Adapun keadaan tertentu tersebut ialah wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, dan atau seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.
Perkawinan seperti ini, apabila telah dilaksanakan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf b dan c KHI.
Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus diceraikan oleh suaminya atau istri menggugat cerai (Pasal 114 KHI) dengan alasan yang disebutkan dalam Pasal 116 KHI.
Setelah resmi bercerai, kemudian wanita tersebut harus menunggu selesai masa iddah (masa tunggu).
Secara teori, perkawinan wanita dengan lebih dari seorang pria dalam ikatan perkawinan adalah termasuk poliandri (bersuami lebih dari satu).
Dan secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya).
Jadi, wanita yang kawin lagi padahal belum bercerai dengan suaminya melakukan perkawinan poliandri.
Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan.
Oleh karena itu, pelaku poliandri dapat dipidana.
Artikel ini telah tayang di wiken.id, dengan judul: Menikah dengan Faisal Harris dan Belum Bercerai dengna Suami Pertama, Jennifer Dunn Terancam Pidana, PernikahannyaBisa Dianggap Zina
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | wiken.grid.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR