"Penanggung jawab resepsi pernikahan tidak mengantongi ijin keramaian," tegasnya kepada TribunMadura.com, Rabu (25/3/2020).
Personel Polres Bangkalan dipimpin KBO Intelkam Ipda Anang Widiarto tiba di Gedung Rato Ebu pada pukul 09.30 WIB.
"Kami berikan pemahaman, imbauan secara persuasif. Sekitar pukul 10.15 WIB resepsi selesai, para undangan membubarkan diri," jelasnya.
Para personel meninggalkan Gedung Rato Ebu pada pukul 10.40 WIB setelah memastikan tidak ada konsentrasi massa di lokasi resepsi pernikahan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Sudiyo menyampaikan, penerapan social distancing saat ini bersifat imbauan paksa.
Baca Juga: Segudang Manfaat Minum Jahe untuk Tubuh, Bisa Mengontrol Gula Darah Hingga Mengecilkan Pinggang!
"Memaksimalkan penerapan social distancing sebagai upaya pencegahan potensi penyebaran virus corona)," ujar Sudiyo.
Ia menjelaskan protokoler Standar Operasional Prosedur terkait kegiatan keramaian yang melibatkan lebih dari 20 orang.
Pertama, penggunaan thermo gun untuk mengecek suhu tubuh, jika di atas 38 derajat wajib diperiksa.
Kedua, di pintu masuk sisi kanan-kiri disediakan tempat untuk hand sanitizer untuk mengurangi bahteri yang melekat di tangan.
"Tapi saat ini tidak ada penerbitan ijin keramaian dari pihak berwajib," pungkasnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR