Nakita.id - Polisi terpaksa membubarkan resepsi pernikahan di Bangkalan karena tak mengantongi surat izin keramaian di tengah wabah corona.
Polisi akhirnya membubarkan resepsi pernikahan tersebut karena acara digelar saat pandemi corona.
Dikutip dari TribunMadura.com, polisi memastikan para tamu bubar lalu kembali ke rumah masing-masing.
Polres Bangkalan membuktikan betapa pentingnya penerapan Social Distancing di tengah merebaknya wabah virus corona di Indonesia.
Sebanyak 25 personel Polres Bangkalan mendatangi prosesi resepsi pernikahan di Gedung Rato Ebu, Jalan A Yani Kelurahan Kraton, Rabu (25/3/2020).
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi mengungkapkan, pihaknya memberikan imbauan persuasif kepada panitia resepsi pernikahan.
Termasuk kepada para tamu undangan terkait penerapan Social Distancing secara maksimal.
"Penanggung jawab resepsi pernikahan tidak mengantongi ijin keramaian," tegasnya kepada TribunMadura.com, Rabu (25/3/2020).
Personel Polres Bangkalan dipimpin KBO Intelkam Ipda Anang Widiarto tiba di Gedung Rato Ebu pada pukul 09.30 WIB.
"Kami berikan pemahaman, imbauan secara persuasif. Sekitar pukul 10.15 WIB resepsi selesai, para undangan membubarkan diri," jelasnya.
Para personel meninggalkan Gedung Rato Ebu pada pukul 10.40 WIB setelah memastikan tidak ada konsentrasi massa di lokasi resepsi pernikahan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Sudiyo menyampaikan, penerapan social distancing saat ini bersifat imbauan paksa.
Baca Juga: Segudang Manfaat Minum Jahe untuk Tubuh, Bisa Mengontrol Gula Darah Hingga Mengecilkan Pinggang!
"Memaksimalkan penerapan social distancing sebagai upaya pencegahan potensi penyebaran virus corona)," ujar Sudiyo.
Ia menjelaskan protokoler Standar Operasional Prosedur terkait kegiatan keramaian yang melibatkan lebih dari 20 orang.
Pertama, penggunaan thermo gun untuk mengecek suhu tubuh, jika di atas 38 derajat wajib diperiksa.
Kedua, di pintu masuk sisi kanan-kiri disediakan tempat untuk hand sanitizer untuk mengurangi bahteri yang melekat di tangan.
"Tapi saat ini tidak ada penerbitan ijin keramaian dari pihak berwajib," pungkasnya.
Maklumat Kapolri
Polres Bangkalan sebelumnya telah mengedarkan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus corona.
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ditempelkan di pusat-pusat keramaian.
Setelah mempertimbangkan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran virus corona.
Baca Juga: Segudang Manfaat Minum Jahe untuk Tubuh, Bisa Mengontrol Gula Darah Hingga Mengecilkan Pinggang!
Poin 2a Maklumat Kapolri menyebutkan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan itu meliputi kegiatan sosial, budaya, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan.
Selain itu, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, pasar malam, pameran, unjuk rasa, hingga resepsi keluarga.
Atas Maklumat tersebut, Polres Bangkalan saat ini tidak menerbitkan ijin keramaian hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto)," tegas Kapolres Banglalan AKBP Rama Samtama Putra, Minggu (22/3/2020).
Calon Pengantin Ini Ijab Kabul Via Video Call
Wabah corona membuat pasangan calon pengantin ini melangsungkan ijab kabul melalui video call.
Peristiwa berbahagia itu berlangsung saat calon pengantin pria berinisial C (33) asal Surabaya melangsungkan prosesi ijab kabul bersama wanita pujaannya berinisal F, yang merupakan warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu (25/3/2020) pagi.
Camat Kolaka, Amri, dalam keterangannya menuturkan, kondisi ini tidak lain disebabkan oleh wabah Covid-19 atau virus corona.
Saat ini, Pemkab Kolaka bersama pihak keamanan sepakat untuk tidak mengizinkan warga Kolaka membuat acara, termasuk hajatan pernikahan.
"Saat ini, kan, sementara proses memutus mata rantai Covid-19, makanya disarankan bagi keluarga kedua mempelai itu untuk tidak membuat acara. Karena tanggal akad nikal telah disepakati jauh hari sebelumnya, makanya prosesinya melalui video call," kata Amri,
Rabu.
Prosesinya pun berlangsung penuh rasa bahagia dan haru.
Akad nikah via video call ini sendiri dilakukan di rumah pengantin wanita inisial F di Kelurahan Lamokato.
"Kondisi mengharukan dan bahagia. Terlebih lagi, ini adalah kejadian pertama untuk di dalam Kota Kolaka. Dan kami bersyukur, sebab keluarga mempelai wanita dan pria ini menurut terhadap anjuran pemerintah," ujar dia.
"Jadi, layaknya seperti biasa, ada juga pak penghulu di rumah pengantin pria, Pak Abdul Wahab yang jadi penghulunya" tambah dia.
Prosesi ijab kabul via video call ini mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat Kolaka.
"Kami apresiasi kepada keluarga kedua mempelai. Yang paham akan kondisi saat ini. Bayangkan saja kalau hal ini dilangsungkan di tengah banyak orang.
Kita tidak bisa menjamin apakah ada yang terpapar Covid-19 atau tidak. Jadi, kami bangga dengan keluarga kedua mempelai," tegas Irwan, warga Jalan Badewi Kolaka.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul: Wabah Corona: Resepsi di Bangkalan Dibubarkan Polisi Hingga Ijab Kabul Via Video Call di Kolaka
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR