Maklumat Kapolri
Polres Bangkalan sebelumnya telah mengedarkan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus corona.
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ditempelkan di pusat-pusat keramaian.
Setelah mempertimbangkan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran virus corona.
Baca Juga: Segudang Manfaat Minum Jahe untuk Tubuh, Bisa Mengontrol Gula Darah Hingga Mengecilkan Pinggang!
Poin 2a Maklumat Kapolri menyebutkan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan itu meliputi kegiatan sosial, budaya, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan.
Selain itu, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, pasar malam, pameran, unjuk rasa, hingga resepsi keluarga.
Atas Maklumat tersebut, Polres Bangkalan saat ini tidak menerbitkan ijin keramaian hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto)," tegas Kapolres Banglalan AKBP Rama Samtama Putra, Minggu (22/3/2020).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR