Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan tanpa tatap muka seperti yang sudah berjalan sebelumnya.
"Pelaksanaan belajar di rumah tetap menggunakan daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah.
Surat edaran tersebut juga memuat kebijakan bahwa pelaksanaan ujian nasional (UN) bagi jenjang pendidikan SD/MI/SMP/MTs/sederajat negeri dan swasta serta PKBM Tahun 2020 ditiadakan.
Sebagai gantinya, kelulusan jenjang SD/MI dan SMP/MTS/sederajat akan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR