Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan tanpa tatap muka seperti yang sudah berjalan sebelumnya.
"Pelaksanaan belajar di rumah tetap menggunakan daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah.
Surat edaran tersebut juga memuat kebijakan bahwa pelaksanaan ujian nasional (UN) bagi jenjang pendidikan SD/MI/SMP/MTs/sederajat negeri dan swasta serta PKBM Tahun 2020 ditiadakan.
Sebagai gantinya, kelulusan jenjang SD/MI dan SMP/MTS/sederajat akan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Tidak hanya UN yang di tiadakan, ujian kenaikan kelas juga tidak akan dilaksanakan karena wabah virus corona tersebut.
Sebagai gantinya, akan digunakan nilai rapor dan presentasi yang diperoleh sebelumnya atau tugas dan tes lewat daring serta asesmen jarak jauh.
"Nilai semester genap, kelas VI bagi tingkat SD/MI dan kelas IX bagi SMP/MTS dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan," kata Syaifullah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Tanggap Darurat Corona, Kabupaten Tangerang Perpanjang Masa Belajar di Rumah 2 Bulan
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR