Nakita.id - Babak baru dari perseteruan Galih Ginanjar dan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Kasus pencemaran nama baik yang banyak dikenal sebagai kasus "ikan asin" ini telah berada dalam tahap pengajuan pledoi dari pihak Galih Ginanjar.
Baca Juga: Ingin Cegah Virus Penyakit? Yuk, Cek 5 Produk Pilihan di Tokopedia
Seperti yang diketahui, Galih Ginanjar dituntut hukuman masa tahanan 3,5 tahun.
Setelah dituntut dengan masa hukuman terlama dibandingkan kedua tersangka lainnya, Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar pun merasa tidak adil.
Selain itu dia merasa BAP yang dilakukan Fairuz A Rafiq sebagai korban bersifat cacat hukum.
Dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020), kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmo Widjoyo berbicara terkait tuntutan kliennya yang lebih berat dari dua terdakwa lainnya.
Baca Juga: Ingin Nyaman Bersantai di Rumah, Simak Tips ala Tokopedia Ini!
Sugiyarto mempertanyakan perihal tuntutan yang lebih berat dari dua terdakwa lainnya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR