Sebab, menurutnya, Galih adalah bintang tamu di kanal YouTube Pablo dan Rey.
Kemudian, Pablo Benua dan Rey Utami yang merilis video berisi ucapan Galih Ginanjar yang dianggap mencemarkan nama baik mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
"Itu yang saya juga mempertanyakan. Galih hanya spontanitas di situ dan orang yang diundang. Dia bintang tamu, ya kan ini undang-undangnya ITE," katanya.
Baca Juga: Tuntutan Beda dari Pablo Benua dan Rey Utami, Galih Ginanjar Dipenjara Selama 3,5 Tahun
Berdasarkan pasal yang digunakan dalam UU ITE dalam perkara itu, kata Sugiyarto, Galih bukan yang mendistribusikan video itu.
"Di mana bahasanya 'barang siapa mendistribusikan, mentransmisikan', kan gitu kan. Nah, Galih kan jauh dari orang yang meng-upload, mendistribusikan, mentransmisikan," ucapnya.
Oleh karenanya, Galih Ginanjar tak sesuai dikenakan pasal yang berisi mendistribusikan video tersebut.
Sugiyarto menambahkan Galih Ginanjar tidak pernah menyebut seperti apa yang dituangkan pelapor, artis peran Fairuz A Rafiq, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR