Di dalam video yang diputar di sidang, kata Sugiyarto, Galih Ginanjar tidak terbukti menyebut organ intim seperti di dalam BAP Fairuz.
Sugiyarto menambahkan, pokok perkara kasus ini merupakan berkaitan dengan pernyataannya Galih yang dituding Fairuz.
"Bahwa Galih tidak pernah mengatakan yang sidampaikan oleh pelapor dalam BAP di poin 7 dan poin 18. Tidak ada di dalam video yang dilaporkan yang menjadi pokok perkara di dalam masalah ini," ungkapnya.
Meski begitu, Sugiyarto tetap menghormati keputusan jaksa yang menuntut Galih Ginanjar 3,5 tahun penjara.
Karena hal ini, Sugiyarto pun menilai BAP Fairuz cacat hukum.
"Menyampaikan BAP itu cacat hukum. Karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada," katanya. S
ugiyarto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal itu pada sidang pembacaan pledoi atau pembelaan untuk Galih Ginanjar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (30/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Galih Ginanjar, Pertanyakan Tuntutan yang Lebih Berat dan Sebut BAP Fairuz Cacat Hukum"
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR