Nakita.id - Babak baru dari perseteruan Galih Ginanjar dan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Kasus pencemaran nama baik yang banyak dikenal sebagai kasus "ikan asin" ini telah berada dalam tahap pengajuan pledoi dari pihak Galih Ginanjar.
Baca Juga: Ingin Cegah Virus Penyakit? Yuk, Cek 5 Produk Pilihan di Tokopedia
Seperti yang diketahui, Galih Ginanjar dituntut hukuman masa tahanan 3,5 tahun.
Setelah dituntut dengan masa hukuman terlama dibandingkan kedua tersangka lainnya, Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar pun merasa tidak adil.
Selain itu dia merasa BAP yang dilakukan Fairuz A Rafiq sebagai korban bersifat cacat hukum.
Dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020), kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmo Widjoyo berbicara terkait tuntutan kliennya yang lebih berat dari dua terdakwa lainnya.
Baca Juga: Ingin Nyaman Bersantai di Rumah, Simak Tips ala Tokopedia Ini!
Sugiyarto mempertanyakan perihal tuntutan yang lebih berat dari dua terdakwa lainnya.
Sebab, menurutnya, Galih adalah bintang tamu di kanal YouTube Pablo dan Rey.
Kemudian, Pablo Benua dan Rey Utami yang merilis video berisi ucapan Galih Ginanjar yang dianggap mencemarkan nama baik mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
"Itu yang saya juga mempertanyakan. Galih hanya spontanitas di situ dan orang yang diundang. Dia bintang tamu, ya kan ini undang-undangnya ITE," katanya.
Baca Juga: Tuntutan Beda dari Pablo Benua dan Rey Utami, Galih Ginanjar Dipenjara Selama 3,5 Tahun
Berdasarkan pasal yang digunakan dalam UU ITE dalam perkara itu, kata Sugiyarto, Galih bukan yang mendistribusikan video itu.
"Di mana bahasanya 'barang siapa mendistribusikan, mentransmisikan', kan gitu kan. Nah, Galih kan jauh dari orang yang meng-upload, mendistribusikan, mentransmisikan," ucapnya.
Oleh karenanya, Galih Ginanjar tak sesuai dikenakan pasal yang berisi mendistribusikan video tersebut.
Sugiyarto menambahkan Galih Ginanjar tidak pernah menyebut seperti apa yang dituangkan pelapor, artis peran Fairuz A Rafiq, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Di dalam video yang diputar di sidang, kata Sugiyarto, Galih Ginanjar tidak terbukti menyebut organ intim seperti di dalam BAP Fairuz.
Sugiyarto menambahkan, pokok perkara kasus ini merupakan berkaitan dengan pernyataannya Galih yang dituding Fairuz.
"Bahwa Galih tidak pernah mengatakan yang sidampaikan oleh pelapor dalam BAP di poin 7 dan poin 18. Tidak ada di dalam video yang dilaporkan yang menjadi pokok perkara di dalam masalah ini," ungkapnya.
Meski begitu, Sugiyarto tetap menghormati keputusan jaksa yang menuntut Galih Ginanjar 3,5 tahun penjara.
Karena hal ini, Sugiyarto pun menilai BAP Fairuz cacat hukum.
"Menyampaikan BAP itu cacat hukum. Karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada," katanya. S
ugiyarto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal itu pada sidang pembacaan pledoi atau pembelaan untuk Galih Ginanjar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (30/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Galih Ginanjar, Pertanyakan Tuntutan yang Lebih Berat dan Sebut BAP Fairuz Cacat Hukum"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR