Bila hendak menyolatkan di masjid, masjid harus disterililasi setelahnya.
Jenazah harus dimasukkan peti dan tidak boleh dibuka.
2. Lokasi penguburan
Cari lokasi pemakaman yang jauh dari sumber air.
Paling tidak 50 meter dari sumber air tanah
Selain itu, jenazah juga harus dikuburkan minimal 500 meter dari permukiman penduduk.
Baca Juga: Dilarang Bawa Penumpang Sejak Berlakukan PSBB, Begini Kebijakan 2 Perusahaan Ojol di Indonesia
Untuk menguburkannya sekurang-kurangnya dikedalaman 1,5 meter dan ditutup tanah.
Layaknya petugas yang memandikan jenazah, petugas pemakaman juga harus gunakan APD yang sudah dianjurkan.
Perlu diingat APD ini setelah digunakan harus di musnahkan.
Jika dilakukan kremasi maka dilakukan pada jarak aman, minimal 500 meter dari permukiman.
Semua bahan dan zat kimia harus dibuang ke tempat yang aman.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | YouTube,nakita |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR