Meski yang positif narkoba adalah Bibi Ardiansyah, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka karena kepemilikan psikotropika.
Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk dokter dari perempuan 28 tahun itu.
Terkait kasus ini, Vanessa Angel bisa dikenakan pasal 22 UU No. 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca Juga: PSBB Berlaku Hari Ini, Pemprov DKI Sebut Pernikahan Tetap Boleh Dilangsungkan, Tapi...
Mengawali siaran pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020) kemarin, Vanessa Angel mengucapkan terima kasih kepada polisi.
"Pertama saya mengucapkan terima kasih polisi karena sudah memberikan saya keringanan jadi tahanan kota, karena saya sedang mengandung 6 bulan," kata Vanessa Angel.
Vanessa menambahkan, ia mengaku berat menjalani proses hukum saat ini karena sedang mengandung buah cinta pernikahannya dengan Bibi Ardiansyah.
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR