Dijelaskan usai melakukan pemeriksaan, diketahui modus mereka melakukan hal tersebut yakni karena tak puas dengan kebijakan pemerintah.
"Modus atau motif mereka melakukan vandalisme ini jadi mereka selama ini tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan memang memanfaatkan situasi, masyarakat sedang resah, mereka manfaatkan untuk melakukan lebih resah lagi dan juga ini ajakan untuk melakukan keonaran itu," jelasnya.
Polisi pun menemukan bukti percakapan rencana aksi dari kelompok Anarko.
Disebutkan jika tanggal 18 April 2020 kelompok Anarko akan melakukan aksi bersama di beberapa kota besar di Indonesia untuk berbuat onar seperti membakar atau menjarah.
Kini ada empat pelaku yang telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
"Ancaman pidana yang bisa diterapkan kepala mereka adalah pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dan atau pasal 160 KUHP yaitu membuat onar dengan membuat berita bohong yang ancaman hukumannya 10 tahun," ungkap Pol Nana Sudjana.
Baca Juga: Jangan Gunakan Tisu Basah Antibakteri Untuk 5 Hal Ini, Bisa Rusak!
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR