Lebih lanjut, Menteri Keuangan Indonesia itu kembali menegaskan kalau ASN eselon III ke bawah tetap mendapat Tunjangan Hari Raya.
"Namun, untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya, untuk eselon III lainnya atau pejabat negara yang setara eselon III ke bawah tetap di bayarkan.
"Namun, untuk seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat daerah tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," jelas Sri Mulyani.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR