"Terimakasih ya Allah yang bersalah sudah kau nyatakan terbukti bersalah. Alhamdulillah istriku mendapatkan keadilan. Masha Allah, perempuan hebat ku. Insha Allah bidadari syurga ku," kata Sonny.
Dalam putusannya kemarin, Galih Ginanjar mendapatkan hukuman paling berat yakni dua tahun penjara.
Sedangkan untuk Rey Utami dan Pablo Benua mendapatkan masing-masing satu tahun penjara.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Galih Ginanjar sangat yakin mengatakan jika kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
Sugiyarto bahkan ngotot akan menunjukkan jika laporan Fairuz tersebut hanya mengada-ada.
Namun mengetahui jika Galih akhirnya divonis bersalah, Sugiyarto sudah memutuskan untuk mengajukan banding.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR